Akarsari.com - Polisi menggerebek perusahaan pinjaman online (Pinjol) di perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (14/10) kemarin.
Perusahaan Pinjol ini milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang memiliki 13 aplikasi Pinjol, 10 diantaranya ilegal tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kantor yang digerebek polisi memiliki 7 ruko dan 4 lantai. Dalam menjalankan aksinya,
kolektor atau penagih PT ITN sering melakukan ancaman menyebar foto bugil konsumen yang telat membayar utang.
"Di medsos kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korban sehingga melakukan pembayaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran pers vidio yang dikutip Akarsari.com, Jumat (15/10/2021).
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang diamankan beserta sejumlah barang ikut disita seperti dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti. Perusahaan pinjol itu telah beroperasi sejak 2018.
Menurur Yusri, keberadaan Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, sudah ada warga peminjam yang melakukan bunuh diri karena Pinjol.
"Yang jelas kami akan perangi akan tindak tegas pelaku semua, banyak korban bahkan ada yang bunuh diri," tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dalam kasus ini, termasuk menjerat pelaku dengan UU Pornografi.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Duta Komcad TNI, Diaz Hendropriyono; Jangkrik Boss!
Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Terbesar di Kota Serang, Biasa Dikirim ke Sumatera - Papua
Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI, Prof Zubairi Djoerban; Jangan Merasa Punya Hak Istimewa
Meresahkan Sampai Ada Warga yang Bunuh Diri, Kantor Pinjaman Online di Green Lake Tangerang Digerebek Polisi
Begini Cara Pinjol di Tangerang Tagih yang Punya Utang, Ancam dan Sebar Foto Bugil Konsumen di Medsos