Begini Cara Bapak dan Anak Maling Dana Desa di Pandeglang; Kurangi Fisik Bangunan dan Tilep Duit Pemberdayaan

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:13 WIB
Bapak dan Anak yang Maling Duit Dana Desa di Pandeglang Dihadirkan Dalam Gelar Perkara di Polres./Akarsari.com
Bapak dan Anak yang Maling Duit Dana Desa di Pandeglang Dihadirkan Dalam Gelar Perkara di Polres./Akarsari.com

Akarsari.com - Bapak dan anak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditahan di Polres Pandeglang karena maling duit dana desa (DD) yang disalurkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kedua orang tersebut merupakan mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, inisial SJ (50) dan Kaur Keuangan Desa inisial Y (29). SJ merupakan kades dua periode dari tahun 2009 - 2021.

Pada perhelatan Pilkades tahun 2021, SJ kembali mencalonkan diri. Akan tetapi ditumbangkan oleh calon lain.

Baca Juga: Bapak dan Anak Kompak Maling Duit Dana Desa, Kini Ditahan di Polres Pandeglang

Sedangkan Duit dana desa yang ditilep oleh SJ dan Y tahun anggaran 2019. Pada tahun tersebut Desa Sodong mendapat aliran DD sebesar Rp772 juta.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan cara tersangka menilep duit dana desa mulai dari mengurangi spek bangunan fisik hingga tak menyalurkan sejumlah bantuan.

"Modus operandi selain mengurangi spek bangunan, tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana untuk pemberdyaan Rp20 juta pembinaan Rp16,2 juta dan modal Bumdes Rp50 juta," kata Shinto kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Maling Duit Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Kades di Banten Akhirnya Apes Ditangkap Polisi

Menurut Shinto, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2020 yang kemudian dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada tahun 2021.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada bulan Agustus 2020 dan berjalan sampai satu tahun hingga menetapkan dua tersangka yang juga bapak dan anak," tutupnya.

Diketahui Bapak dan Anak ini menyerahkan diri ke Polres Pandeglang pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Baca Juga: Mantan Presiden Amerika Donald Trump Membuat Perusahaan Aplikasi Medsos Sendiri Bernama Truth Social

SJ dan Y sudah ditetapkan tersangka pada bulan Agustus 2021. Melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.***

Editor: Atiah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X