Akarsari – Artikel ini berisi jawaban dari pertanyaan tentang boleh atau tidaknya qurban untuk orang yang telah meninggal yang dijawab oleh Buya Yahya.
Dalam hal ini, Buya Yahya mencoba menerangkan kepada kita bahwa ulama menyepakati qurban untuk orang yang telah meninggal.
Pertanyaan ini muncul di antaranya berawal dari orang yang sudah berniat qurban, sudah membeli hewan lalu kemudian meninggal.
Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana hukum qurban untuk orang yang telah meninggal dunia?
Dilansir Akarsari dari Kanal Youtube Al-Bahjah yang diunggah pada 11 Juli 2021, begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa qurban untuk orang yang telah meninggal dunia ternyata tidak ada, tapi ada pengecualiandi sini.
“Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada. Bukan berarti tidak boleh. Kecuali orang tersebut sudah berpesan seperti berwasiat,” kata Buya Yahya.
Maka, tidak ada istilah qurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Jadi apakah benar-benar tidak ada?
Artikel Terkait
4 Manfaat Memiliki Berat Badan Ideal yang Perlu Kamu Ketahui, Nomor 4 Agar Semakin Puas Bercinta
Ini Manfaat Madu untuk Wajah dan Bibir yang Wajib Anda Ketahui, Di Antaranya Mencegah Penuaan Kulit
7 Tips Agar Tubuh Tetap Bugar dan Sehat, Salah Satunya Lakukan Olahraga Kecil Saat Ada Waktu Luang
Kumpulan Quotes Menarik Ucapan Selamat Hari Krida Pertanian 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
16 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial
Sudah Menikah Bertahun-tahun Tapi Masih Ingin Tetap Bergairah dalam Hubungan Seks? Lakukan Cara Ini