Akarsari – Artikel ini berisi jawaban dari pertanyaan tentang boleh atau tidaknya qurban untuk orang yang telah meninggal yang dijawab oleh Buya Yahya.
Dalam hal ini, Buya Yahya mencoba menerangkan kepada kita bahwa ulama menyepakati qurban untuk orang yang telah meninggal.
Pertanyaan ini muncul di antaranya berawal dari orang yang sudah berniat qurban, sudah membeli hewan lalu kemudian meninggal.
Baca Juga: Tips Agar Mudah Mendapatkan Kulit Awet Muda dan Sehat dengan Memanfaatkan Bahan dari Alam Berikut
Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana hukum qurban untuk orang yang telah meninggal dunia?
Dilansir Akarsari dari Kanal Youtube Al-Bahjah yang diunggah pada 11 Juli 2021, begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa qurban untuk orang yang telah meninggal dunia ternyata tidak ada, tapi ada pengecualiandi sini.
“Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada. Bukan berarti tidak boleh. Kecuali orang tersebut sudah berpesan seperti berwasiat,” kata Buya Yahya.
Artikel Terkait
Berikut Ini Tips Buat Si Mager Supaya Bisa Bangun dan Berolahraga dengan Semangat dan Menikmati Olahraga
Tanpa Disadari Inilah Kesalahan-kesalahan yang Sering Terjadi Saat Sedang Cuci Muka, Akibatnya Fatal
Masih Saja Kepikiran Si Dia Meskipun Cinta Ditolak? Ini Alasannya Supaya Bagi Kamu yang Jatuh Cinta Berat
Agar Anak Bisa Tumbuh Cerdas Orang Tua Bisa Melakukan 5 Hal Ini Tanpa Mengorbankan Kesenangan Anak
Jaga Kulit Agar Tetap Mulus Alami dengan Tidak Melakukan Hal Ini yang Menjadi Sebab Rusaknya Kulit Wajah
Sudah Makan Banyak Tapi Mengapa Orang Kurus Susah Menjadi Gemuk? Ini Alasannya yang Perlu Anda Ketahui
16 Kata-kata Ucapan Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Bagikan ke Media Sosial WhatsApp Instagram Facebook
Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Anti Narkoba Internasional 2022, Bagikan ke Media Sosial 26 Juni Nanti