ASTAGANAGA! Uang Negara 'Bocor' Rp 3,5 Triliun Karena Tambang Ilegal Masih Marak, Total Titik Ada 2700

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:25 WIB
kerugian tambang ilegal (Pixabay/communicationcy)
kerugian tambang ilegal (Pixabay/communicationcy)

Akarsari.com – Ilegal mining atau aktivitas pertambang illegal sangat merugikan negara.

Pasalnya aktivitas illegal ini tidak tercatat secara administrasi dan mengeruk sumberdaya mineral yang ada.

Pertambangan dengan tidak bertanggungjawab sangat merusak kondisi lingkungan.

Kerugian akibat rusaknya lingkungan ini pun amat besar jika dihitung dari segi materi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan, Ternyata Tak Berizin?

Tidak hanya itu, aktivitas tambang amat beresiko mencemari lingkungan sekitar dalam jangka Panjang.

Yang sangat mengejutkan adalah berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik.

Ribuan titik terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Terbaru, Menteri Arifin Tasrif memaparkan bahwa kegiatan pertambangan merugikan bagi negara atau merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang sah atau resmi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Landa Gudang Sembako di Cipinang, Ada 20 Orang Pekerja, Begini Nasibnya!

"Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun," terang Menteri Arifin di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Persepktif Pohukam, Selasa (21/3/2023).

Pemerintah juga berencana membentuk Satgas Khususl Pertambangan Ilegal, adapun progresnya saat ini masih dalam pembahasan bersama dengan TNI serta Polri

"Progres pembuatan Satgas masih berproses, kita bersepakat untuk melakukan pembentukan oleh TNI dan Polri dan masih menunggu disampaikan susunan organisasinya akan diberikan payung hukum berupa Kepres"' tandas Menteri Arifin seperti dikutip Akarsari Media dari CNBC pada Selasa (21/3/2023). (***)

Editor: Wawan Syafus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X