Akarsari.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan memutuskan siaran TV analog yang semula di jadwalkan pada 20 Maret 2023, mundur menjadi 31 Maret 2023.
Dikutip dari kominfo.go.id pemutusan siaran tersebut berdasarkan Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital.
Bali dan Palembang yang akan menjadi awal dari pemutusan siaran analognya, maka bersiap-siap untuk migran siaran TV analog menuju TV digital.
Masyarakat harus tahu kelebihan dan alasannya agar bisa menyesuaikan dan bisa migran dari siaran TV analog ke TV digital yang suaranya jernih, banyak chanel, konten dan fitur-fitur yang menarik.
Alasannya, TV analog rentan dengan siaran yang kurang jernih dan terganggu cuaca. Kualitas gambar banyak semutnya dan kurang jernih.
Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih. Seperti yang dikatakan oleh staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu (kominfo.go.id)
Keunggulan lain dari TV digital adalah atau program ASO (Analog Switch Off), ini memberikan kenikmatan dan kepuasan dengan lebih banyak konten dan chanel yang bisa menjangkau lebih dari 20 program siaran.
Artikel Terkait
Apakah CSR yang Dilakukan PT Freeport? Berikut 5 Poin Terkait CSR Perusahaan Tambang Emas Terkemuka ini
PING! Harga Emas Turun Segini, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1000 Gram
Segera IPO, Perusahaan Tambang Nikel ini Incar Dana Segar Rp 9,7 Triliun
BREAKING NEWS: Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Dihentikan, Ternyata Tak Berizin?
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Landa Gudang Sembako di Cipinang, Ada 20 Orang Pekerja, Begini Nasibnya!