• Minggu, 24 September 2023

BREAKING NEWS: Kelola Aset Penting Indonesia, Izin Tambang PT Freeport Indonesia Diperpanjang Setelah 2041!

- Senin, 1 Mei 2023 | 17:21 WIB
Jokowi saat berkunjung ke PT Freeport (https://setkab.go.id/)
Jokowi saat berkunjung ke PT Freeport (https://setkab.go.id/)

Akarsari.com – Tidak bisa dipungkiri bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengelola tambang yang amat bernilai di Papua.

PT Freeport Indonesia diketahui memiliki izin usaha pertambangan dan diwilayah asset penting negara yakni Grasberg, Papua.

Terkait dengan perpanjangan izin tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan pernyataan.

Kementerian ESDM bakal memperpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua setelah tahun 2041.

Baca Juga: Apakah CSR yang Dilakukan PT Freeport? Berikut 5 Poin Terkait CSR Perusahaan Tambang Emas Terkemuka ini

Kepastian perpanjangan tersebut diberikan setelah PTFI mengajukan permohonan perpanjangan izin kontrak kepada pemerintah.

Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, menuturkan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah terkait perpanjangan IUPK Freeport Indonesia setelah tahun 2041.

Ia menuturkan, sebagai salah satu aset penting yang dimiliki Pemerintah Indonesia, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah dan berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia.

Terutama, bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Puluhan Posisi Tersedia, Cek Selengkapnya di Sini!

"Kami sepenuhnya berkomitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah terkait hal ini demi kepentingan bangsa, negara dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Katri secara tertulis seperti dilansir Akarsari Media dari laman Republika.co.id, Senin (1/5/2023).

Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (28/4/2023) mengatakan, PTFI telah mengajukan permohonan pengajuan perpanjangan IUPK kepada pemerintah.

Secara prinsip, ia menuturkan pemerintah akan memberikan perpanjangan izin tersebut.

Namun Kementerian ESDM masih harus menyiapkan aturan-aturan secara detail yang intinya dapat memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah.

Arifin pun menjelaskan, pengolahan tambang yang terintegrasi di Indonesia apabila masih memiliki sumber cadangan dapat memperpanjang izin usahanya lima tahun sebelum izin berakhir.

Halaman:

Editor: Wawan Syafus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X