Akarsari.com - Jemaah Indonesia dizinkan untuk melangsungkan ibadah umrah saat pandemi COVID-19. Namun, biaya umrah diperkirakan naik 15 persen sampai 25 persen karena kebijakan baru di tengah pandemi COVID-19.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Belum Ada Kejelasan, Kemenag 'Rayu' Dubes Arab Saudi di Jakarta
Kenaikan biaya umrah itu di luar kewajiban calon jemaah untuk melakukan tes PCR dan karantina yang diberlakukan, baik di bandara kedatangan maupun di bandara keberangkatan.
Sekjen Kemenag Nizar berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.
“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Akarsari.com, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: PT KAI Tunda Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi Rekrutmen Eksternal tingkat SLTA, D3 dan S1
Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi.
Dia mencontohkan, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.
Artikel Terkait
Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Hingga Pingsan di HUT Tangerang Diburu Polda Banten
Astagfirullah! 22 Rumah Suku Baduy Hangus Terbakar, BPBD Lakukan Penyelidikan
Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Hingga Pingsan Diperiksa Propam Mabes Polri, Ngaku Hanya Refleks
Kapolresta Tangerang Ungkap Identitas Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Hingga Pingsan, Begini Kronologisnya
Brigadir NP Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Minta Maaf, Tertunduk dengan Suara Lirih