Akarsari.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf bakal memberikan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata atau BPUP tahun 2021.
BPUP tahun 2021 ini untuk meringankan beban pelaku usaha pariwisata di masa pandemi Covid-19. Diketahui selama dua tahun digempur pandemi Covid-19, sektor pariwisata di Indonesia mengalami kemunduran.
Musababnya, tidak ada wisatawan yang bisa berkunjung ke tempat wisata karena pengetatan PPKM.
Baca Juga: Mengenal Desa Wisata Terbaik di Pandeglang Versi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Melansir laman bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivitas usaha yang diberikan untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah.
Pelaku usaha pariwisata yang bisa mendapat BPUP tahun 2021 ini yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
BPUP tahun 2021 ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu:
1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi lainnya
Baca Juga: Pemuda di Tangerang Dibakar Preman saat Jualan Sosis di Wisata Tanjung Pasir Gegara Tak Bayar Upeti
Artikel Terkait
Kumpulan 20 Link Twibbon Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021 Gratis
Waspada! 12 Kebiasaan Ini Dapat Merusak Otak, Jika Bisa Harus Dihindari
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 3 Menjelang Natal dan Tahun Baru, Ini Rencana yang Disiapkan
'Hukum Mati Bagi Koruptor Terimplementasikan?' Arteria Dahlan Sebut Polisi, Jaksa dan Hakim Tak Boleh di OTT
PT Bongbong Karya Utama Perbaiki Hunian Tetap Korban Tsunami yang Rusak Terkena Longsor di Pandeglang